Pembaharuan islam di pakistan

A. PENDAHULUAN.

Runtuhnya khilafah pada 1924 mengakibatkan kehidupan negara pakistan mengalami perubahan besar. Dia jadi sinis terhadap nasionalisme yang ia yakini hanya menyesatkan orang Turki dan Mesir, dan menyebabkan mereka merongrong kesatuan muslim dengan cara menolak imperium ‘Utsmaniah dan kekhalifahan muslim.

Salah satu bidang kajian Islam di pakistan yang secara intensi dilakukan pengkajian oleh kalangan akademisi, ilmuwan, dan pemerhati islam adalah tentang pembaruan dalam Islam. Hal ini terlihat dari banyaknya kajian yang membicarakan tema tersebut, baik mengenai sejarahnya, maupun tokoh, serta pemikiran pembaruannya.

Adanya intensitas perbincangan dan pengkajian tersebut, menunjukkan bahwa di kalangan umat Islam di pakistan khususnya di kalangan para ilmuwan Islam, telah terbangun suatu pandangan bahwa pembaruan islam di pakistan merupakan suatu keniscayaan sekaligus sebagai konsekuensi logis dari pengalaman ajaran Islam.

Meskipun demikian, terdapat saling tarik-menarik yang menjadikan isu pembaruan Islam aktual sekaligus kontroversial sepanjang sejarah pemikiran Islam. Dengan ungkapan lain bahwa terdapat kelompok pro dan kontra terhadap pembaruan Islam di pakistan, yaitu antara yang menganggap bahwa pembaruan Islam di pakistan sebagai suatu keharusan untuk aktualisasi dan kontekstualisasi ajaran Islam sebagaimana paparan singkat di atas, dengan yang melakukan penolakan dan penentangan terhadap pembaruan Islam karena dipandang bahwa Islam adalah agama pembawa kebenaran mutlak sehingga upaya pembaruan dipandang bertentangan dengan watak kemutlakan Islam tersebut. Di samping itu, penolakan tersebut didasari oleh suatu pandangan bahwa pembaruan ( modernitas) adalah produk kebudayaan Barat, sedangkan Barat di pandang sebagai musuh Islam dan umat Islam baik secara politik maupun kultural.

.

B. HAKIKAT MAKNA PEMBARUAN ISLAM DI PAKISTAN.

Dalam kosakata “Islam”, term pembaruan digunakan kata tajdid, kemudian muncul berbagai istilah yang dipandang memiliki relevansi makna dengan pembaruan, yaitu modernisme, reformisme, puritanis-me, revivalisme, dan fundamentalisme. Di samping kata tajdid, ada istilah lain dalam kosa kata Islam tentang kebangkitan atau pembaruan, yaitu kata islah. Kata tajdid biasa diterjemahkan sebagai “pembaharuan”, dan islah sebagai “perubahan”. Kedua kata tersebut secara bersama-sama mencerminkan suatu tradisi yang berlanjut, yaitu suatu upaya menghidupkan kembali keimanan Islam beserta praktek-prakteknya dalam komunitas kaum muslimin.

Berkaitan hal tersebut, maka pembaruan dalam Islam di pakistan bukan dalam hal yang menyangkut dengan dasar atau fundamental ajaran Islam; artinya bahwa pembaruan Islam bukanlah dimaksudkan untuk mengubah, memodifikasi, ataupun merevisi nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam supaya sesuai dengan selera jaman, melainkan lebih berkaitan dengan penafsiran atau interpretasi terhadap ajaran-ajaran dasar agar sesuai dengan kebutuhan perkembangan, serta semangat jaman. Terkait dengan ini, maka dapat dipahami bahwa pembaruan merupakan aktualisasi ajaran tersebut dalam perkembangan sosial. Pembaruan Islam merupakan rasionalisasi pemahaman Islam dan kontekstualisasi nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan. Sebagai salah satu pendekatan pembaruan Islam, rasionalisasi mengandung arti sebagai upaya menemukan substansi dan penanggalan lambang-lambang, sedangkan kontekstualisasi mengandung arti sebagai upaya pengaitan substansi tersebut dengan pelataran sosial-budaya tertentu dan penggunaan lambang-lambang tersebut untuk membungkus kembali substansi tersebut.

Ungkapan lain bahwa rasionalisasi dan kontekstualisasi dapat disebut sebagai proses substansi (pemaknaan secara hakiki etika dan moralitas) Islam ke dalam proses kebudayaan dengan melakukan desimbolisasi (penanggalan lambang-lambang) budaya asal dan pengalokasian nilai-nilai tersebut ke dalam budaya baru (lokal). Sebagai proses substansiasi, pembaruan Islam di pakistan melibatkan pendekatan substantivistik, bukan formalistik terhadap Islam.

C. LANDASAN BAGI PEMBARUAN ISLAM DI PAKISTAN.

Sebagaimana diuraikan di awal tulisan ini bahwa pembaruan Islam di pakistan merupakan suatu upaya aktualisasi dan kontekstualisasi Islam. Berkaitan dengan hal ini, maka persoalan yang perlu dijawab adalah hal-hal apa saja yang dapat dijadikan pijakan (landasan) atau pemberi legitimasi bagi gerakan pembaruan Islam ( tajdid). Di antara landasan dasar yang dapat dijadikan pijakan bagi upaya pembaruan Islam adalah landasan teologis, landasan normatif dan landasan historis.

a. Landasan Teologis.

Menurut Achmad Jainuri dikatakan bahwa ide tajdid berakar pada warisan pengalaman sejarah kaum muslimin. Warisan tersebut adalah landasan teologis yang mendorong munculnya berbagai gerakan tajdid (pembaruan Islam). Selanjutnya masih menurut Achmad Jainuri, bahwa landasan teologis itu terformulasikan dalam dua bentuk keyakinan, yaitu: Pertama, keyakinan bahwa Islam adalah agama universal (univer-salisme Islam). Sebagai agama universal, Islam memiliki misi ahmah li al-‘alamin, memberikan rahmat bagi seluruh alam. Universalitas Islam ini dipahami sebagai ajaran yang mencakup semua aspek kehidupan, mengatur seluruh ranah kehidupan umat manusia, baik berhubungan dengan habli min Allah (hubungan dengan sang khalik), habl min al-nas (hubungan dengan sesama umat manusia), serta habl min al-‘alam (hubungan dengan alam lingkungan). Dengan terciptanya harmoni pada ketiga wilayah hubungan tersebut, maka akan tercapai kebahagiaan hidup sejati di dunia dan di akhirat, karena Islam bukan hanya berorientasi duniawi semata, melainkan duniawi dan ukhrawi secara bersama-sama.

Konsep universalisme Islam itu meniscayakan bahwa ajaran Islam berlaku pada setiap waktu, tempat, dan semua jenis manusia, baik bagi bangsa Arab, maupun non Arab dalam tingkat yang sama, dengan tidak membatasi diri pada suatu bahasa, tempat, masa, atau kelompok tertentu. Dengan ungkapan lain bahwa nilai universalisme itu tidak bisa dibatasi oleh formalisme dalam bentuk apapun. Universalisme Islam juga memiliki makna bahwa Islam telah memberikan dasar- dasar yang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Namun demikian, tidak semua ajaran yang sifatnya universal itu diformulasikan secara rinci dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Oleh karenanya, diperlukan upaya untuk menginterpretasikannya agar sesuai dengan segala tuntutan perkembangan sehingga konsep universalitas Islam yang mencakup semua bidang kehidupan dan semua jaman dapat diwujudkan, atau diperlukan upaya rasionalisasi ajaran Islam. Kontekstualisasi ini tidak lain dari upaya menemukan titik temu antara hakikat Islam dan semangat jaman. Hakikat Islam yang rahmah li al-‘alamin berhubungan secara simbiotik dengan semangat jaman, yaitu kecondongan kepada kebaruan dan kemajuan.

Selanjutnya juga dikatakan bahwa pencapaian cita-cita kerahmatan dan kesemestaan sangat tergantung kepada penemuan-penemuan baru akan metode dan teknik untuk mendorong kehidupan yang lebih baik dan lebih maju. Kedua, keyakinan bahwa Islam adalah agama terakhir yang diturunkan Allah Swt, atau finalitas fungsi kenabian Muhammad Saw sebagai seorang rasul Allah. Dalam keyakinan umat Islam, terpatri suatu doktrin bahwa Islam adalah agama akhir jaman yang diturunkan Tuhan bagi umat manusia; yang berarti pasca Islam sudah tidak ada lagi agama yang diturunkan Tuhan; dan diyakini pula bahwa sebagai agama terakhir, apa yang dibawa Islam sebagai suatu yang paling sempurna dan lengkap yang melingkupi segalanya dan mencakup sekalian agama yang diturunkan sebelumnya. Al-Qur’an adalah kitab yang lengkap, sempurna, dan mencakup segala-galanya; tidak ada satupun persoalan yang terlupakan dalam al-Qur’an. Keyakinan yang sama juga terhadap keberadaan Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi akhir jaman ( khatam al-anbiya’), yang tidak akan lahir (diutus) lagi seorang pun Nabi setelah Nabi Muhammad Saw, dan risalah yang dibawa Muhammad diyakini sebagai risalah yang lengkap dan sempurna.

Menurut Achmad Jainuri bahwa keyakinan akan Muhammad sebagai Nabi penutup hendaknya dipahami bahwa berhentinya fungsi kenabian bukan berarti terputusnya petunjuk Tuhan kepada umat manusia. Kondisi ini mengacu pada ide bahwa setelah fungsi ke-Nabi-an Muhammad selesai, secara fungsional, peran ulama dipandang sangat penting untuk memelihara dinamika ajaran Islam. Hal ini dipandang tidaklah berlebihan karena ulama adalah pewaris para nabi ( al’ulama’ waratsah al-anbiya’). Dari kalangan ulama itulah muncul para mujaddid yang secara fungsional memelihara dinamika ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammad Saw sebagai pengemban risalah terakhir dari Tuhan. Dengan perkataan lain bahwa kontinuitas petunjuk agama Wahyu dari Nabi Adam hingga Muhammad melalui para Nabi, sedangkan dari Muhammad ke penerusnya melalui para mujaddid yang secara institusional dimanifestasikan dalam berbagai ragam pemikiran serta gerakan tajdid.

b. Landasan Normatif.

Landasan normatif yang dimaksud dalam kajian ini adalah landasan yang diperoleh dari teksteks nash, baik al-Qur’an maupun al-Hadis. Banyak ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan pijakan bagi pelak-sanaan tajdid dalam Islam karena secara jelas mengandung muatan bagi keharusan melakukan pembaruan. Dari ayat di atas, nampak jelas bahwa untuk mengubah status umat dari situasi rendah menjadi mulia dan terhormat, umat Islam sendiri harus berinisiatif dan berikhtiar mengubah sikap mereka, baik pola pikirnya maupun perilakunya. Dengan demikian, maka kekuatan-kekuatan pembaru dalam masyarakat harus selalu ada karena dengan itulah masyarakat dapat melakukan mekanisme penyesuaian dengan derap langkah dinamika sejarah. Sementara itu, dalam hadis Nabi dapat kita temukan adanya teks hadis yang menyatakan bahwa “Allah akan mengutus kepada umat ini pada setiap awal abad seseorang yang akan memperbarui (pema-haman) agamanya”. Menurut Achmad Jainuri, dikalangan para pakar terdapat perbedaan interpretasi mengenai kata ‘ala ra’si kulli mi’ati sanah (setiap awal abad) ini berkaitan dengan saat munculnya sang mujaddid. Sebagian lain mengkaitkan dengan tanggal kematian. Hal ini sesuai dengan tradisi penulisan biografi dalam Islam yang biasanya hanya menunjuk tanggal kematian seseorang. Jika arti kata tersebut dikaitkan dengan tanggal kelahiran, maka sulit dipahami karena sebagian mereka yang disebutkan dalam daftar literatur sejarah Islam telah meninggal dunia pada awal abad, yang berarti bahwa mereka belum melakukan pembaruan. Atas dasar ini, maka sebagian lagi memahami dalam pengertian yang lebih longgar dan menyatakan bahwa yang penting mujaddid yang bersangkutan hidup dalam abad yang dimaksud.

Terlepas dari adanya perdebatan sebagaimana di atas (dalam memaknai awal abad), yang jelas bahwa ide tajdid dalam Islam memiliki landasan normatif dalam teks hadis Nabi.

c. Landasan Historis.

Di awal perkembangannya, sewaktu nabi Muhammad masih ada dan pengikutnya masih terbatas pada bangsa Arab yang berpusat di Makkah dan Madinah, Islam diterima dan dipatuhi tanpa bantahan. Semua penganutnya berkata: “sami’na wa atha’na”.

Dalam perkembangannya, Islam baik secara etnografis maupun geografis menyebar luas, dari segi intelektual pun membuahkan umat yang mampu mengembangkan ajaran Islam itu menjadi berbagai pengetahuan, mulai dari ilmu kalam, ilmu hadis, ilmu fikih, ilmu tafsir, filsafat, tasawuf, dan lainnya, terutama dalam masa empat abad semenjak ia sempurna diturunkan. Umat Islam dalam periode itu dengan segala ilmu yang dikembangkannya, berhasil mendominasi peradaban dunia yang cemerlang, sampai mencapai puncaknya di abad XII-XIII M, di masa inilah, ilmu pengetahuan ke-Islaman berkembang sampai puncaknya, baik dalam bidang agama maupun dalam bidang non agama. Di jaman itu pula para pemikir muslim dihasilkan. Mereka telah bekerja sekuat-kuatnya melakukan ijtihad sehingga terbina apa yang kemudian dikenal sebagai kebudayaan Islam.

Setelah melalui kurun waktu lebih kurang lima abad sampai ke puncak kejayaannya, sejarah kemajuan Islam mengalami kemandekan; Islam menjadi statis atau dikatakan mengalami kemunduran. Masa demi masa kemundurannya semakin terasa. Pintu ijtihad dinyatakan tertutup digantikan dengan taklid yang merajalela sampai menenggelamkan umat Islam ke lubuk yang terdalam pada abad ke XVIII. Meskipun demikian, upaya pembaruan senantiasa terjadi, di mana dalam suasana seperti digambarkan di atas, yaitu sejak abad XIII M (peralihan ke abad XIV M) Ibn Taimiyah telah tampil membendungnya (melakukan pembaruan). Pembaruan yang dilakukan oleh Ibnu Taimiyah, ditujukan kepada tiga sasaran utama yaitu, sufisme, filosof yang mendewakan rasionalisme, teologi asy’ariyah yang cenderung pasrah kepada kehendak Tuhan dan totalistik. Ketiganya dipandang sebagai menyimpang dari ajaran Islam sehingga di dalam memberikan kritik selalu dibarengi seruan kepada umat Islam agar kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah serta memahaminya.

Dalam perkembangan sejarahnya bahwa gerakan pembaruan pasca Ibnu Taimiyah terus mengalami dinamisasi, dan kontinuitasnya, serta mengalami beberapa variasi corak dan penekanannya masing-masing sesuai dengan konteks waktu, tempat, dan problem yang dihadapi. Gerakan-gerakan pembaruan itu sendiri dapat diklasifi-kasikan menjadi dua, yaitu gerakan pembaharuan pra-modern dan gerakan pembaharuan pada masa modern. Gerakan pembaharuan pra-modern (pasca Ibnu Taimiyah), mengambil bentuknya terutama pada abad XVII dan XVIII M. Sementara itu, gerakan modern terutama dimulai pada saat jatuhnya Mesir di tangan Napoleon Bonaparte (1798-1801 M), yang kemudian menginsafkan umat Islam tentang rendahnya kebudayaan dan peradaban yang dimilikinya, serta memunculkan kesadaran akan kelemahan dan keterbelakangan.

Walaupun gerakan pembaruan Islam secara garis besarnya terbagi dalam dua batasan decade yaitu pra-modern (abad XVII dan XVIII M) dan modern (mulai abad XIX M), tetapi sebagaimana dikemukakan oleh Fazlur Rahman bahwa gerakan pembaruan yang dilancarkan pada abad tersebut pada dasarnya menunjukkan karakteristik yang sama dengan gagasan pokok Ibnu Taimiyah yang dipandang sebagai bapak tajdid, yaitu gerakan-gerakan pembaruan tersebut mengedepankan rekontruksi sosio-moral masyarakat Islam sekaligus melakukan koreksi sufisme yang terlalu menekankan individu dan mengabaikan masyarakat.

Adanya karakteristik yang sama pada gerakan-gerakan pembaruan Islam, baik pra-modern maupun modern tersebut, dapat dilihat misalnya pada abad XVII M. Syaikh Ahmad Sirhindi telah meletakan dasar teori reformasi yang sama dengan Ibnu Taimiyah, juga menekankan pelaksanaan ajaran syariah dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian gerakan wahabiah pada abad XVIII M yang dipelopori Muhammad bin Abdul Wahab dipandang lebih radikal dan tidak mengenal kompromi terhadap semua pengaruh yang “non Islam” terhadap amal ibadah. Gerakan-gerakan serupa juga muncul di kawasan dunia Islam lainnya. Shah Waliyullah di India abad XVIII M, juga melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Syaikh Ahmad dalam sikapnya terhadap ajaran sufi yang menyimpang. Namun, yang membedakannya dengan pendahulunya, gerakan Shah Waliyullah juga memasuki dunia kehidupan sosial politik, di mana ia menentang ketidak adilan sosial ekonomi yang menimpa rakyat, mengkritik beban pajak yang ditanggung oleh kaum petani, serta menyerukan kaum muslimin untuk menegakkan sebuah negara teritorial di India yang menyatu ke dalam bentuk sebuah kekaisaran yang bersifat internasional.

Gerakan pembaruan pra-modern dengan dasar “kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah serta ijtihad” sebagaimana di atas, juga mewarnai gerakan pembaruan pada era modern (abad XIX dan XX M). Sebagai misal, gerakan pembaruan yang digerakkan dan dicetuskan oleh Muhammad Abduh, yang dirumuskan dalam empat aspek yaitu: pertama, pemurnian Islam dari berbagai pengaruh ajaran dan pengamalan yang tidak benar ( bid’ah dan khufarat); kedua, pembaruan sistem pendidikan tinggi Islam; ketiga, perumusan kembali doktrin Islam sejalan dengan semangat pemikiran modern; keempat, pembelaan Islam terhadap pengaruh-pengaruh dan seranganserangan Eropa.

Apa yang dilakukan oleh Abduh di atas, menunjukan adanya karakteristik yang sama dengan era sebelumnya, yaitu adanya purifikasionis-reformis. Apa yang dilakukan Abduh hanya sebagai salah satu contoh, tentunya dapat ditemukan juga dalam gerakan dan pemikiran yang dilakukan oleh tokoh lainnya.

Berkaitan dengan kesinambungan karakteristik gerakan pem-baruan Islam baik pra-modern dan modern, menurut Voll dapat terlihat pula pada tiga bidang atau tema yang digelorakan, yaitu: pertama, seruan untuk kembali kepada penerapan ketat al-Qur’an dan Sunnah Nabi; kedua, keharusan adanya ijtihad; ketiga, penegasan kembali keaslian dan keunikan pengalaman Qur’an yang berbeda dengan cara-cara sintesa dan keterbukaan pada tradisi Islam lainnya.

Uraian di atas menunjukan bahwa ide pembaruan Islam yang berlandaskan teologis dan normatif, secara historis menunjukkan relevansi dengan kedua landasan tersebut (teologis dan normatif). Oleh karenanya, gerakan tajdid (pembaruan Islam) memiliki akar historis yang kuat sebagai pijakan bagi kontinuitas gerakan pembaruan Islam kini dan yang akan datang.

d. Tujuan Pembaruan dalam Islam.

Berbicara mengenai tujuan pembaruan Islam di pakistan, maka tidak dapat dilepaskan dari misi yang diemban oleh gerakan tersebut. Menurut Achmad Jainuri bahwa pembaruan Islam di pakistan memiliki dua misi ganda, yaitu misi purifikasi, dan misi implementasi ajaran Islam di tengah tantangan jaman. Bertitik-tolak dari kedua misi di atas, maka tujuan pokok dari pembaruan Islam adalah: Pertama, purifikasi ajaran Islam, yaitu mengembalikan semua bentuk kehidupan keagamaan pada jaman awal Islam sebagaimana dipraktekkan pada masa Nabi. Jaman Nabi sebagaimana digambarkan oleh Sayyid Qutb sebagai periode yang hebat, suatu puncak yang luar-biasa dan cemerlang dan merupakan masa yang dapat terulang. Terjadinya banyak penyimpangan dari ajaran pokok Islam pasca Nabi bukan karena kurang sempurnanya Islam, tetapi karena kurang mampunya untuk menangkap Islam sesuai semangat jaman; serta dalam konteks ini, banyaknya unsur-unsur luar yang masuk dan bertentangan dengan Islam sehingga diperlukan adanya upaya untuk mengembalikan atau memurnikan kembali sesuai dengan orisinalitas Islam. Upaya ini dapat dilakukan dengan membentengi keyakinan akidah Islam, serta berbagai bentuk ritual dari pengaruh sesat.

Kedua, menjawab tantangan jaman. Islam diyakini sebagai agama universal, yaitu agama yang di dalamnya terkandung berbagai konsep tuntutan dan pedoman bagi segala aspek kehidupan umat manusia, sekaligus bahwa Islam senantiasa sesuai dengan semangat jaman. Dengan berlandaskan pada universalitas ajaran Islam itu, maka gerakan pembaruan dimaksudkan sebagai upaya untuk mengimplementasi-kan ajaran Islam sesuai dengan tantangan perkembangan kehidupan umat manusia.

Ijtihad sebagai Kunci Pembaruan Islam. Untuk mewujudkan kedua tujuan di atas, maka ijtihad dapat dipandang sebagai metode pokok untuk berjalannya gerakan pembaruan Islam ( tajdid). Statemen ini tentunya tidak terlalu berlebihan karena pada dasarnya pembaruan Islam akan bermuara kepada aktualisasi, rasionalisasi, dan kontekstualisasi ajaran Islam di tengah kehidupan sosial, dan semua itu memerlukan upaya ijtihady.

Aktualisasi di sini berkaitan dengan bagaimana agar pelaksanaan kehidupan umat tidak menyimpang dari ajaran Islam sekaligus bagaimana agar makna universalitas Islam dapat terwujud dan teraktualisasikan dalam semangat jaman sehingga dalam kehidupan sosial, Islam tidak dijadikan sebagai alasan terjadinya kemunduran dan kelemahan, bahkan kehancuran. Padahal, hal itu sebenarnya disebab-kan ketidakmampuannya menerjemahkan Islam dalam tatanan kehidupan

yang terus berkembang.

Dalam konteks sejarahnya bahwa ijtihad telah memberikan sumbangan besar dalam perkembangan pemikiran umat Islam, khususnya dalam upaya menghadapi persoalan kehidupan sosial. Tentu ijtihad dalam konteks ini bukan dibatasi dalam hal hukum (syari’ah) semata yang selama ini banyak dipahami, melainkan yang terpenting bagaimana ijtihad dimaknai sebagai upaya untuk menilai “ulang” terhadap berbagai warisan keagamaan yang ada, serta adanya kebebasan untuk menafsirkan kembali sesuai dengan pemikiran modern.

Daftar Pustaka

1. Ali, Maulana Muhammad. The Religion of Islam. Kairo: The Arab Writer Publisher & Printers, t.t.

2. An-Na’im, Abdullah Ahmed. Dekonstruksi Syariah: Wacana Kebebasan, Hak Asasi Manusia danHubungan International dalam Islam, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani. Yogyakarta:LKiS, 1994.

3. Asmuni, M. Yusran. Pengantar Studi Pemikiran dan Geerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam. Jakarta:Rajawali, 1998.

4. Azra, Azyumardi. Pergolakan Politik Islam dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Post-Modernisme. Jakarta: Paramadina, 1996.CD Room Mausu’ah Al-Hadits Al-Syarif.

5. Gibb, H.A.R. Aliran-Aliran Modern Dalam Islam, terj. Machnun Husein. Jakarta: Rajawali Press, 1993.

6. Mohammadenism: A Historical Survey. New York: A Galaxy Book, 1962.

7. Idris, Zulbadri. “Pembaharuan Islam Sebelum Periode Modern”, dalam Jurnal Media Akademika, No. 49.Tahun XIV/1998.

8. Jainuri, Achmad. “Landasan Teologis Gerakan Pembaruan Islam”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3 Vol. VI, Tahun 1995.

9. Tradisi Tajdid dalam Sejarah Islam (bagian kedua), dalam Suara Muhammadiyah, No.06/80/1995.

10. Mahmud, S.F . The Story of Islam. London & Decca: Oxford University Press, 1960.Madjid, Nurcholish. Islam, Doktrin, dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1992.

0 Responses