Pencemaran Udara

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Terpeliharanya keberlanjutan lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran serta anggota masyarakat, yang dapat di disalurkan melalui perseorangan, oraganisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup mendukung yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan.
Syarat untuk dapat pencapaiannya tidak hanya fisik saja, yaitu tidak terjadinya kerusakan pada ekosistem tempat kita hidup, melainkan juga dengan adanya pemerataan hasil dan biaya pembangunan yang adil antar-negara dan antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat miskin dimasing-masing negara harus dikurangi.
B. Rumusan Masalah
Perubahan iklim yang terjadi karena pengerusakan alam akan berdampak serius terhadap kehidupan ekonomi bangsa kita. Karena bencana banyak menimbulkan berbagai problema, diantaranya jatuh korban, rusaknya lingkungan hidup, hilangnya materi, menimbulkan berbagai penyakit menular, dan ini akan berakhir pada kemiskinan. Jika hal ini terjadi maka perekonomian di negara Indonesia ini akan memprihatinkan.
Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dikelola dengan prinsip melestarikan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu generasi masa kini dan generasi masa depan.
C. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah meningkatkan wawasan tentang kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia serta menurunkan kualitas lingkungan dengan cara memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam, menjadi sarana untuk mencapai kesejateraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
B. Jenis Pencemaran Udara
1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh: Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.
C. Jenis-jenis Bahan Pencemaran
• Karbon monoksida (CO)
• Nitrogen dioksida (N02)
• Sulfur Dioksida (S02)
• CFC
• Karbon dioksida (CO2)
• Ozon (03 )
• Benda Partikulat (PM)
• Timah (Pb)
• HydroCarbon (HC)
D. Penyebab Utama Pencemaran Udara
Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor.
Contoh : di Jakarta antara tahun 1993-1997 terjadi peningkatan jumlah kendaraan berupa :
• Sepeda motor 207 %
• Mobil penumpang 177 %
• Mobil barang 176 %
• Bus 138 %
E. Dampak Pencemaran Udara
• Penipisan Ozon
• Pemanasan Global ( Global Warming )
• Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan
• Terganggunya fungsi reproduksi
• Stres dan penurunan tingkat produktivitas
• - Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak
• Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak.
F. Cara Mengatasi Pencemaran Udara
• Clean Air Act yang dibuat oleh pemerintah dan menambah pajak bagi industri yang melakukan pencemaran udara.
• Mengembangkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui diantaranya Fuel Cell dan Solar Cell.
• Menghemat Energi yang digunakan.
• Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Sumber polusi udara lain dapat berasal dari radiasi bahan radioaktif, misalnya, nuklir. Setelah peledakan nuklir, materi radioaktif masuk ke dalam atmosfer dan jatuh di bumi. materi radioaktif ini akan terakumulusi di tanah, air, hewan, tumbuhan, dan juga pada manusia. Efek pencemaran nuklir terhadap makhluk hidup, dalam taraf tertentu, dapat menyebabkan mutasi, berbagai penyakit akibat kelainan gen, dan bahkan kematian.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
2. Efek pencemaran nuklir terhadap makhluk hidup, dalam taraf tertentu, dapat menyebabkan mutasi, berbagai penyakit akibat kelainan gen, dan bahkan kematian.
B. Saran
1. Pencemaran udara dari sektor transportasi sudah pada tahap mengkhawatirkan, tapi Pemerintah masih setengah hati menjalankan peraturan uji emisi.
2. Kurangi kendaraan bermotor di dunia tampaknya solusi awal yang mungkin bisa mengurangi polusi udara.


DAFTAR PUSTAKA
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan (Jakarta: Djambatan, 1994)
UU No 23 Tahun 1997 dan Revisinya, Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ibid,53