Mohon Penyelesaian Kasus Yayayan Payung Negeri Yang Mendirikan Dua Perguruan Tinggi STIKes diMeulaboh.

Grassroots Society Forum (GSF) adalah sebuah lsm kecil yang berusaha membantu pemerintah republik indonesia untuk advokasi peningkatan mutu pendidikan,

Nomor : 290/GSF/II/2010
Lamp : 1 Ex
Perihal : Mohon Penyelesaian Kasus Yayayan Payung Negeri Yang
Mendirikan Dua Perguruan Tinggi STIKes diMeulaboh.

Kepada Yang terhormat:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Bapak Pimpinan DPR Republik Indonesia
3. Bapak Menteri Pendidikan Nasional Di Jakarta.
4. Ibu Menteri Kesehatan Di Jakarta
5. Kepala BKN Pusat dan BKN Kantor Regional VI Medan
6. Bapak Dikti Di Jakarta.
7. Bapak Badan Litbang depdiknas Cq kepala Statistik Di Jakarta.
8. Bapak Korpertis DiMedan
9. Bapak Bupati Aceh Barat
10. Bapak Pimpinan DPRD Aceh Barat
11. Bapak Ketua Yayasan Dan pengelola STIKes
12. Koordinator Aksi MBK.
13. Media Pers.
Di-
Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Teriring do’a dan salam semoga Allah SWT, Senantiasa melimpahkan Rahmat dan KaruniaNya kepada Bapak/Ibu dalam melaksanakan tugas sehari-hari Amin.

Pendahuluan
Grassroots Society Forum (GSF) adalah sebuah lsm kecil yang berusaha membantu pemerintah republik indonesia untuk advokasi peningkatan mutu pendidikan, advokasi kebijakan di aceh dan untuk saat ini khususnya di aceh barat. GSF telah lama menjalankan program baik sebelum tsunami/pada masa konflik dan paska tsunami sampai saat ini, GSF telah melakukan training pada ribuan guru pegawai pemerintah, kepala sekolah, komite sekolah dan masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan, untuk lebih detil terhadap gsf kunjungi web: http://gsfaceh.com/ dan klik dampingan.

GSF sangat menyadari begitu banyaknya peraturan yang dikeluarkan pemerintah indonesia ini, baik oleh Presiden, Menteri, Dikti, bahkan sampai dengan berbagai surat yang dkeluarkan oleh Kopertis untuk kebaikan pendidikan diIndonesia, namum pihak penyelenggaraan pendidikan mempermainkan hukum, tampa sempurna diinflimentasikan aturan yang telah dikeluarkan, hari ini mahasiswa (i) Stikes medika seramoe barat yang bergabung dalam wadah mahasiswa peduli stikes (MPS) mencoba menyuarakan peraturan yang bapak/ibu keluarkan, yang mereka himpun dalam 15 pernyataan sikap, namum mereka mendapat sangsi diskor oleh perguruan tinggi dengan limit waktu enam sampai 12 bulan diskor. GSF menawarkan pada bapak/ibu produk hukum untuk dicabut semua peraturan yang telah bapak/ibu keluarkan kita pakai ”hukum rimba saja” jika aturan yang telah ada tidak dapat dimaksimalkan inflimentasinya maupun pengawasannya oleh kopertis perpanjangtangan dikti.

GSF meminta pada bapak/ibu untuk menjalankan/ menginflimentasikan perturan yang telah bapak/ibu keluarkan sehingga kita semua menjadi generasi yang taat terhadap hukum, atau keluarkan saja surat skorsing dari perguruan tinggi terhadap 18 orang mahasiswa (i) agar mereka dapat melaporkan pada polisi dengan modal surat skorsing tersebut, semoga dikantor polisi masih ada hukum/keadilan. Karena berdasarkan penelusuran team GSF di Stikes payung/ Stikes medika seramoe barat STATUTA, GARANSI BANK saja belum ada jadi peraturan akademik apa yang dilanggar, seharusnya pada MPS diberi penghargaan karena telah menegur pihak kampus yang lupa pada peraturan ranah pendidikan.

Kutipan berita media serambi indonesia.
Sehubungan dengan berita harian Serambi halaman utama pada tanggal 22 Pebruari 2010 dengan judul berita 18 Mahasiswa Pendemo Stikes Dinonaktifkan antara Masa penonaktifan ke-18 mahasiswa dan mahasiswi itu beragam. Ada yang cuma satu semester (enam bulan) ada pula yang mencapai satu tahun. Sanksi lainnya yang bakal dijatuhkan adalah apabila ke-18 mahasiswa yang diskors itu masih melanggar aturan akademik dan memperburuk citra kampus, maka akan dikeluarkan (drop out) kata Direktur Stikes Medika Seuramoe Barat, Baharuddin SKM kepada  Serambi. Perlu dikaji lebih mendalam sepertinya di yayasan payung negeri NAD apakah ada aturan akademik atau citra kampus apa yang sudah mereka perburuk atau sebaliknya.

Kutipan Kepmendiknas RI Nomor 80/D/O/2005 izin penyelenggaraan perguruan tinggi yayasan Payung NAD sbb:
Berdasarkan Kepmendiknas RI Nomor 80/D/O/2005 Tentang Pemberian ijin Penyelenggaraan Program studi Kebidanan dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) payung Negeri Aceh Darussalam diselenggarakan oleh Yayasan Payung Negeri Aceh Darussalam memutuskan menetapkan:
Pertama: Memberi izin penyelenggaraan program-program studi Kesehatan Masyarakat jenjang program sarjana (S1) dan prodi Kebidanan jenjang program Diploma III (DIII) pendirian sekolah tinggi ilmu kesehatan (Stikes) payung negeri aceh Darussalam, yang diselenggarakan oleh yayasan payung negeri aceh Darussalam.
Kedua: Ijin penyelenggaraan program studi diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun akademik pertama setelah ditetapkan keputusan ini.
Ketiga: Pemrakarsa wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan program studi selambat-lambatnya satu bulan terhitung sejak akhir smester kepada direktorat jendral pendidikan tinggi, dan perguruan tinggi swasta melalui korpertis dengan mengunakan perangkat media data penyimpanan elektronik (CD) untuk dievaluasi. Kelalaian untuk melaksanakan “dictum” ini, dapat menyebabkan dicabutnya izin penyelenggaraan.

Keempat: Pemrakarsa wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemrakarsa bertanggungjawab untuk menyelenggarakan program studi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertanggungjawab terhadap segala akibat sebagai konsekwensi dinyatakannya program studi tidak layak bedasarkan hasil evalusi selama 2 (dua) tahun penyelenggaraan:

Kelima: Ijin penyelenggaraan program studi ini tidak dapat dipakai sebagai dasar 1.Permohonan akreditasi BAN-PT
2.Untuk meminta fasilitas dan sumber daya kepada departemen pendidikan nasional

Yang dtetapkan dijakarta dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2005 A.n Menteri Pendidikan Nasional DIKTI SATRIO SOEMANTRI BRODJONEGORO Apakah aturan ini baku sehingga harus diikuti atau ditaati oleh penerima keputusan ini ataupun sebagai aturan permainan belaka karena menurut GSF telah terjadi penyalahgunaan izin oleh yayasan payung nad

Bedasarkan temuan team investigasi Grassroots Society Forum (GSF) terhadap keberadaan fakultas payung negeri nanggroe aceh darussalam telah mengeluarkan ijazah atas izin mendiknas RI No:80/D/O/2005 izin penyelenggaraan sebagai berikut :

1. Stikes Payung Negeri NAD izin mendiknas RI No:80/D/O/2005 tentang izin penyelenggaraan pendidikan sudah kadarluwarsa/mati yang tertulis diijazah izin mendiknas RI No:80/D/O/2005, ijazah dikeluarkan pada tahun 2009 dibener meriah dan dimeulaboh. Dan Stikes Payung Negeri NAD izin mendiknas RI No:80/D/O/2005 telah membuka kelas jauh. telah melanggar Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2630/D/T/2000 bertanggal 22 September 2000 tentang Penyelenggaraan kelas Jauh dan menyalahgunakan izin.

2. Ijazah Kelulusan Prodi DIII Kebidanan Angkatan Tahun 2005 DIBERIKAN DIMEULABOH NAD pada tanggal 16 Februari 2009, yang ditanda tangan oleh ketua STIKes Prof.Dr.H.TMA Chalik, SpOG (K) dan Pembantu Ketua Bidang Akademik Tri Mulyono Herlambang, SKM, M.Kes dimeulaboh tanggal 07 Maret 2009, keduanya ini pemberi gelar A.Md.Keb pada mahasiswa Akademi Kebidanan (Jenjang Diploma III) segala hak dan kewajiban yang melekat pada gelar tersebut tertulis di ijazah izin mendiknas RI nomor 80/D/0/2005 izin penyelenggaraan yang sudah mati dua tahun lalu yaitu tanggal 24 Juni 2007.

3. Ijazah Kelulusan Prodi DIII Kebidanan Angkatan Tahun 2005 diberikan DI BENER MERIAH NAD pada tanggal 24 Januari 2009 yang ditanda tangan oleh ketua STIKes Prof.Dr.H.TMA Chalik, SpOG (K) dan Pembantu Ketua Bidang Akademik Tri Mulyono Herlambang, SKM, M.Kes dibener meriah tanggal 24 januari 2009, keduanya ini pemberi gelar A.Md.Keb pada mahasiswa Akademi Kebidanan (Jenjang Diploma III) segala hak dan kewajiban yang melekat pada gelar tersebut tertulis di ijazah izin mendiknas RI nomor 80/D/0/2005 izin penyelenggaraan yang sudah mati dua tahun lalu yaitu tanggal 24 Juni 2007.

4. Berdasarkan temuan team investigasi GSF dari pembicaraan dengan 10 orang mahasiswa dari berbagai angkatan mulai angkatan 2005-2009 STIKes payung negeri NAD dimeulaboh, mereka tidak kenal dengan professor tersebut diatas walaupun ijazah mereka professor tersebut keluarkan.

5. Pada tahun 2008 Yayasan payung negeri nad kembali mendapat izin penyelenggaraan STIKes Medika seramoe barat berdasarkan izin mendiknas nomor 84/D/O/2008 untuk prodi keperawatan SI dan prodi kebidanan DIII tempat dimeulaboh kabupaten aceh barat yang dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2008 A.n. Menteri pendidikan Nasional Direktur jendral Pendidikan tinggi FASLI JALAL, yang berakhir izinnya tanggal 22 Mei 2010 dengan masa waktu perpanjangan tiga bulan sebelum berakhir izin tertulis diSK mendiknas tersebut. Dan menurut analisa GSF tiada hubungan antara izin mendiknas Nomor 80/D/O/2005 dengan izin mendiknas nomor 84/D/O/2008.

Mendesak pada Bapak/ibu menuntaskan segera:

1. Untuk menjelaskan keafsahan ijazah yang tercantum izin yang sudah kadarluwarsa atau mati yaitu izin mendiknas nomor 80/D/O/2005 yang sudah mati pada tanggal 24 juni 2007 yang lalu dan Apakah ijin penyelenggaraan sudah mati tersebut yang dikeluarkan mendiknas dapat mengeluarkan ijazah jangan-jangan ini PLAGIAT PENDIDIKAN dan menurut penelusuran GSF, STIKES payung negeri nad dan Stikes medika seramoe barat belum memenuhi peraturan, bahkan terindikasi melanggar peraturan proses pembelajarannya belum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan melanggar Surat Edaran Dirjen Dikti No 2630/D/T/2000 bertanggal 22 September 2000 tentang Penyelenggaraan kelas Jauh.

2. Menjelaskan legalitas ijazah yang ditanda tangan oleh Prof.Dr.H.TMA Chalik, SpOG (K) dan Pembantu Ketua Bidang Akademik Tri Mulyono Herlambang, SKM, M.Kes dimana ijazah lulusan dikabupaten bener meriah dan lulusan dikabupaten aceh barat sama dan mohon dijelaskan status kampus antar kabupaten ini yang ijazah ditanda tangan sama dengan format tulisan diijazah berbeda (antar ijazah).

3. Mendesak Dikti untuk datang kemeulaboh bersama kopertis menjelaskan perguruan tinggi yang sebenarnya pada Pemerintah Daerah, DPRD beserta tokoh masyarakat, media dan LSM sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh perguruan tinggi swasta yang ada dikabupaten aceh barat yang terindikasi MAFIA PENDIDIKAN wajib diberantas segera. Dan menjelaskan status mahasiswa (i) Stikes payung negeri NAD mulai angkatan tahun 2005 -2007 mahasiswa kesehatan masyarakat S1 dan Mahasiswi kebidatan DIII yang mereka sampai saat ini masih kuliah di desa seunebok kabupaten aceh Barat sedangkan nama mereka tercatat dalam epsbed Stikes payung negeri bener meriah redolong apakah kampus ini tergolong kelas jauh atau kelas dekat dengan jarak kabupaten aceh barat dengan kabupaten bener meriah lebih kurang 350 KM.

4. Mendesak badan kepegawaian negara (BKN) untuk menjelaskan legalitas ijazah yang tertulis izin kadarluwarsa/mati. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil pasal 11 ayat 5 Ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. Berdasarkan penelusuran team GSF Stikes payung negeri izinnya sudah mati/cacat demi hukum akreditasi dengan nama nama yang lulus CPNS dikabupaten Aceh Barat dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Payung Negeri Aceh Darussalam (Nanggroe Aceh Darussalam) tertulis diijazah izin mendiknas RI No:80/D/O/2005 adalah bernama Merida Sri Wulandari Nomor Peserta 070400405, Eka Yuliana Nomor Peserta 070400379, Sri Wahyuni Nomor Peserta 070400411, Ivany Dini Octari Nomor Peserta 070400404, Cut Mutia Hafriyata Nomor Peserta 070400336, Cut Dian yuliani Nomor Peserta 070400426, Rina Yunsani Nomor Peserta 070400340, Mardiana Nomor Peserta 070400351, Sofyati A.MD Keb Nomor Peserta 070400333, Yuli April Yana Nomor Peserta 070400377 dan Yusmawan Novia 070400339, sedangkan dikabupaten Nagan raya yang lulus Nina Novarita Nomor Peserta 160400103, Cut Zarni Nomor Peserta 160400083. Apakah sah ijazah mereka ini yang kuliah dimeulaboh maupun dibener meriah yang ijazah ditanda tangan oleh professor tersebut diatas dan tertulis izin yang telah habis masa berlakunya/mati supaya masyarakat dan daerah tidak rugi.

5. Mendesak Pihak yayasan/pengelola Stikes segera realisasikan dan inflimentasikan 15 (lima belas) tuntutan mahasiswa(i) peduli stikes (MPS) bukan melakukan skorsing pada mahasiswa (i) yang menegakkan peraturan pendidikan.

6. GSF mendesak pihak yayasan dan Pemrakarsa untuk bertanggung jawab penuh terhadap legalitas Ijazah yang dikeluarkan STIKES payung negeri karena lembaga pendidikan ini adalah lembaga profesional yang menyangkut nyawa manusia sehingga tidak ada istilah kampus asal asalan dengan penuh “rekayasa/kebohongan”. Sehingga ijazah yang dikeluarkan legal sesuai peraturan pendidikan.

7. Terlampir Nama nama mahasiswa (i) yang masih aktif kuliah di meulaboh sampai hari ini tetapi nama mereka tercatat dalam data epsbeb bener meriah angkatan 2005-2007 dari DIII kebidanan dan SI Kesehatan Masyarakat.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan partisipasi dari pihak pemerintah kami ucapkan terima kasih.
Meulaboh, 24 Februari 2010
Pengurus GSF



Abdul Jalil
Direktur Eksekutif